Syarat & Ketentuan Platform Muamalah
Bagi Komunitas / Koperasi / Organisasi
Dengan mendaftarkan dan menggunakan platform Muamalah, maka komunitas/koperasi/organisasi menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut:
1. Kewenangan Pendaftaran
Pihak yang mendaftarkan komunitas/koperasi pada platform Muamalah wajib merupakan pihak yang sah, dipercaya, dan/atau telah mendapatkan kuasa atau penunjukan dari pengurus komunitas/koperasi untuk bertindak sebagai admin pengelola akun komunitas/koperasi di Muamalah.
2. Verifikasi Komunitas/Koperasi
Muamalah tidak bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi legalitas, keabsahan kepengurusan, keaslian dokumen, maupun status hukum komunitas/koperasi yang didaftarkan pada platform.
Seluruh data, dokumen, informasi, maupun kewenangan yang diberikan kepada Muamalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak komunitas/koperasi yang mendaftarkan.
3. Tanggung Jawab Komunitas/Koperasi
Komunitas/Koperasi bertanggung jawab penuh atas seluruh:
- aktivitas,
- transaksi,
- data,
- komunikasi,
- pengelolaan anggota,
- maupun tindakan lainnya
yang dilakukan oleh:
- admin komunitas/koperasi,
- pengurus,
- anggota,
- maupun pihak lain yang diberikan akses oleh komunitas/koperasi.
4. Fungsi Platform Muamalah
Muamalah hanya bertindak sebagai penyedia sistem dan platform digital yang digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas jual beli, transaksi, dan pengelolaan komunitas/koperasi secara digital.
Muamalah bukan:
- lembaga keuangan,
- koperasi,
- bank,
- lembaga investasi,
- perusahaan pembiayaan,
- maupun pihak yang ikut mengelola dana komunitas/koperasi.
5. Pengelolaan Dana dan Keuangan
Komunitas/Koperasi memahami dan menyetujui bahwa seluruh aktivitas keuangan internal sepenuhnya menjadi tanggung jawab komunitas/koperasi masing-masing, termasuk namun tidak terbatas pada:
- iuran anggota,
- top up wallet,
- Sisuka (simpanan sukarela),
- simpanan pokok,
- simpanan wajib,
- cashback,
- SHU,
- distribusi dana,
- pengelolaan rekening,
- hutang piutang,
- maupun bentuk pengelolaan dana lainnya.
Muamalah tidak bertanggung jawab atas:
- kehilangan dana,
- kesalahan distribusi,
- penyalahgunaan dana,
- gagal bayar,
- keterlambatan pembayaran,
- maupun permasalahan keuangan internal komunitas/koperasi.
6. Rekening dan Pengelolaan Dana
Komunitas/Koperasi bertanggung jawab menentukan sendiri rekening, rekening bersama, rekening koperasi, maupun mekanisme keuangan internal yang digunakan dalam aktivitasnya
untuk proses:
- setor dana,
- tarik dana,
- distribusi dana,
- maupun pengelolaan dana anggota
terkait penggunaan platform Muamalah.
7. Cashback dan SHU
Komunitas/Koperasi memahami dan menyetujui bahwa cashback, SHU, maupun manfaat keanggotaan lainnya dapat dicatat, dihitung, dan ditampilkan secara otomatis oleh sistem Muamalah berdasarkan data transaksi, data keanggotaan, serta aturan, formula, persentase, nominal, dan kebijakan yang ditetapkan oleh komunitas/koperasi.
Adapun:
- mekanisme pembagian;
- waktu distribusi;
- nominal;
- persentase;
- formula perhitungan;
- syarat penerimaan manfaat;
- validitas data yang digunakan; dan
- kebijakan pembagian SHU, cashback, maupun manfaat lainnya,
sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab komunitas/koperasi masing-masing.
Hasil pencatatan maupun perhitungan yang ditampilkan oleh sistem Muamalah merupakan hasil pemrosesan otomatis berdasarkan data dan pengaturan yang diberikan oleh komunitas/koperasi, sehingga tidak dapat diartikan sebagai keputusan, persetujuan, audit, verifikasi, maupun jaminan dari Muamalah.
Muamalah tidak bertanggung jawab atas perbedaan perhitungan, kesalahan data, kesalahan konfigurasi, kesalahan penginputan, maupun sengketa yang timbul terkait pembagian SHU, cashback, atau manfaat keanggotaan lainnya.
8. Tidak Bertindak Sebagai Penjamin
Muamalah tidak bertindak sebagai:
- penjamin,
- penanggung,
- mediator keuangan,
- pengelola investasi,
- maupun pihak yang menjamin kewajiban komunitas/koperasi terhadap anggotanya ataupun pihak lainnya.
9. Kepatuhan Pengelolaan Dana
Komunitas/Koperasi wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas:
- pengelolaan dana,
- distribusi manfaat,
- transaksi,
- maupun kegiatan usaha
yang dilakukan melalui komunitas/koperasi telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
10. Perselisihan dan Tanggung Jawab Hukum
Segala bentuk:
- perselisihan,
- kerugian,
- wanprestasi,
- konflik internal,
- penyalahgunaan dana,
- hutang piutang,
- maupun tuntutan hukum
yang timbul:
- antar anggota,
- antar pengurus,
- antara anggota dan pengurus,
- maupun dengan pihak eksternal,
wajib diselesaikan oleh komunitas/koperasi dan pihak terkait tanpa melibatkan tanggung jawab Muamalah,sejauh diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan, kelalaian berat, atau pelanggaran hukum yang secara langsung dilakukan oleh Muamalah.
Komunitas/Koperasi dengan ini membebaskan Muamalah, superadmin, pengembang, pengelola sistem, maupun pihak terkait lainnya dari segala:
- tuntutan,
- gugatan,
- kerugian,
- kehilangan data,
- maupun klaim hukum
yang timbul akibat aktivitas komunitas/koperasi maupun tindakan para anggotanya.
11. Gangguan Sistem dan Keadaan Kahar (Force Majeure)
Komunitas/Koperasi memahami bahwa layanan Muamalah dapat mengalami:
- gangguan,
- keterlambatan,
- kerusakan,
- kehilangan data,
- maupun tidak dapat diakses sementara waktu
akibat keadaan di luar kendali platform, termasuk namun tidak terbatas pada:
- gangguan internet,
- gangguan telekomunikasi,
- kerusakan perangkat,
- gangguan server,
- serangan siber/hacker/malware,
- pemadaman listrik,
- bencana alam,
- kebakaran,
- kerusuhan,
- kebijakan pemerintah,
- maupun keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Muamalah tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
12. Token dan Biaya Penggunaan
Komunitas/Koperasi setuju menggunakan sistem token sebagai biaya penggunaan layanan dan fitur platform Muamalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Komunitas/Koperasi memahami dan menyetujui bahwa:
- layanan dapat dibatasi atau dihentikan sementara apabila saldo token tidak mencukupi,
- token tidak dapat dicairkan kembali,
- serta token dapat kadaluarsa apabila dalam jangka waktu tertentu tidak memenuhi batas minimal penggunaan sesuai kebijakan platform.
Seluruh pembayaran, pembelian token, maupun biaya layanan yang telah dibayarkan kepada Muamalah tidak dapat dikembalikan kecuali ditentukan lain oleh kebijakan platform.
Token merupakan satuan penggunaan layanan (service unit) yang digunakan untuk mengakses fitur tertentu pada platform Muamalah dan bukan merupakan uang, simpanan, dana elektronik, instrumen investasi, surat berharga, maupun alat pembayaran. Token tidak memiliki nilai kepemilikan atas dana komunitas/koperasi dan tidak dapat diperdagangkan, dipindahtangankan, ataupun dicairkan menjadi uang kecuali secara tegas ditentukan lain oleh kebijakan platform.
13. Larangan Penggunaan Platform
Komunitas/Koperasi dilarang menggunakan platform Muamalah untuk:
- aktivitas ilegal,
- penipuan,
- pencucian uang,
- penyebaran produk terlarang,
- perjudian,
- manipulasi transaksi,
- penyalahgunaan sistem,
- maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
14. Kepatuhan terhadap Ketentuan Platform
Komunitas/Koperasi wajib mematuhi seluruh:
- aturan,
- kebijakan,
- prosedur,
- ketentuan sistem,
- maupun pembaruan platform
yang ditetapkan oleh Muamalah dari waktu ke waktu.
15. Hak Muamalah terhadap Pelanggaran
Muamalah berhak:
- memberikan peringatan,
- membatasi akses,
- menangguhkan layanan,
- menonaktifkan akun,
- menghapus komunitas/koperasi dari platform,
- maupun melakukan tindakan sistem lainnya
apabila terbukti:
- melanggar ketentuan platform,
- merugikan pengguna lain,
- mengganggu stabilitas sistem,
- mencurigakan,
- maupun berpotensi melanggar hukum,
tanpa kewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
16. Hubungan Para Pihak
Penggunaan platform Muamalah tidak menciptakan hubungan:
- kerja,
- kemitraan,
- franchise,
- investasi,
- perwakilan,
- maupun hubungan hukum lainnya
antara Muamalah dengan komunitas/koperasi maupun anggotanya.
17. Perubahan Ketentuan Platform
Muamalah berhak untuk:
- mengubah,
- menambah,
- mengurangi,
- memperbarui,
- maupun mengganti sebagian atau seluruh ketentuan,
- fitur,
- layanan,
- kebijakan,
- biaya,
- maupun sistem platform
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan platform.
Setiap perubahan ketentuan akan berlaku sejak dipublikasikan pada platform Muamalah dan pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui perubahan tersebut dengan tetap menggunakan layanan Muamalah.
Muamalah juga berhak melakukan:
- pemeliharaan sistem,
- pembatasan layanan,
- perubahan mekanisme platform,
- maupun penghentian sementara layanan
tanpa kewajiban memberikan pemberitahuan terlebih dahulu apabila dianggap diperlukan demi keamanan, stabilitas, dan keberlangsungan sistem platform.